Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perikanan yang meliputi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengelolaan produk perikanan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi perikanan tangkap;
  2. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi perikanan budidaya;
  3. Perumusan kebijakein, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi pengelolaan produk perikanan; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.