Dinas Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Kelautan dan Perikanan yang meliputi perikanan budidaya, perikanan tangkap, pengelolaan produk perikanan, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten
Sedangkan fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan antara lain:
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi perikanan tangkap; - Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi perikanan budidaya; - Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengelolaan produk
perikanan; - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya
Dalam mendukung tugas dan fungsi dinas, masing-masing bidang
mempunyai tugas sebagai berikut: - Sekretariat mempunyai tugas :
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan
pemberian dukungan pelayanan administrative kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan Dinas yang meliputi umum, kepegawaian,
dan keuangan, serta program, evaluasi, dan pelaporan;
Sekretariat mempunyai fungsi:
a. Pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan;
b. Pemberian dukungan pelayanan administrasi umum,
kepegawaian, dan keuangan;
c. Pemberian dukungan pelayanan administrasi program, evaluasi,
dan pelaporan;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya
Sekretariat, membawahi :
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan dan melaksanakan penatausahaan perkantoran;
b. menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan rumah
tangga;
c. Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan
perlengkapan dan barang milik daerah;
d. Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan persuratan
dan kearsipan;
e. Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan kehumasan
dan protokol;
f. Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan
kepegawaian;
g. Memfasilitasi pembinaan jabatan fungsional dan evaluasi
kinerja Aparatur Sipil Negara; dan
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
2) Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas :
a. Melakukan penyusunan rencana program, kegiatan, dan
anggaran;
b. Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala;
c. Melakukan pengelolaan data;
d. Melakukan penyusunan laporan kinerja;
e. Mengelola dan menyiapkan bahan pelaksanaan
penatausahaan keuangan, meliputi : penyiapan dan
pengelolaan administrasi keuangan;
f. Mengelola dan menyiapkan bahan pelaksanaan urusan
akuntansi dan pelaporan keuangan;
g. Melaksanakan penatausahaan, rekonsiliasi dan verifikasi data
penerimaan PAD dan pendapatan lainnya yang sah
h. Mengelola bahan tanggapan pemeriksaan; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas:
Melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi produksi dan
usaha perikanan budidaya, Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya
dan sarana dan prasarana perikanan budidaya;
Bidang Perikanan Budidaya mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi produksi
dan usaha perikanan budidaya;
b. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Kesehatan
Ikan dan Lingkungan Budidaya;
c. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi sarana dan
prasarana perikanan budidaya;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas:
Melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi pengelolaan
penangkapan ikan, pengelolaan sumber daya ikan, serta
pemberdayaan nelayan
Bidang Perikanan Tangkap mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi
pengelolaan penangkapan ikan;
b. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi
pengelolaan sumber daya ikan;
c. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi serta pemberdayaan nelayan; d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Bidang Pengelolaan Produk Perikanan mempunyai tugas:
Melaksanakan sebagian tugas dinas yang meliputi mutu dan
diversifikasi produk perikanan, pelayanan usaha perikanan, promosi
dam logistik perikanan
Bidang Pengelolaan Produk Perikanan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi meliputi
bina mutu dan deversifikasi produk perikanan;
b. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi
pelayanan usaha;
c. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi promosi
dan logistik perikanan;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.